a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 / M -DAG/ PER/ 5/ 2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112/ M-DAG/ PER/ 12/ 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/ M-DAG/ PER/ 5/ 2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar;
b. bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait; 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.