bahwa untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang mendukung penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran; b. bahwapenataan organisasi dan tata kerjasebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi a. Birokrasi melalui Persetujuan Nomor B/475/M.KT.01/2021 tanggal 28 Mei 202lhal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.05/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Penetapan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um urn; - 2 - c. bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.