MENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG TATACARAPEMERIKSAAN,PENGUJIAN,DANSERTIFIKASI KESELAMATANKAPAL PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 57 TAHUN2021 MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau di tunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFlKASI KESELAMATANKAPAL.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.