a. bahw a berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 88 T ahun 2019 tentang Petunjuk Teknis D ana Alokasi K husus Fisik T ahun Anggaran 2020, kem enterian negara/lem baga dapat m enyusun petunjuk operasional dalam hai setiap bidang atau subbidang dana alokasi k h u su s fisik m em erlukan standar teknis kegiatan; b. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam h u ru f a, perlu m enetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan D ana Alokasi K husus Fisik Tahun Anggaran 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.