PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMOR PM 30 TAHUN2021 TENTANG STANDARPELAYANANMINIMALPENUMPANGANGKUTANUDARA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA -------- Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah kegiatan yang dilakukan atau disediakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam rangka pemenuhan atau penyediaan fasilitas angkutan udara sesuai dengan Standar Pelayanan. 2. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang merupakan kewajiban BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.