PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 16 TAHUN 2024 TENT ANG PERSYARATAN, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kualifikasi adalah keterampilan khusus yang dimiliki seseorang untuk melaksanakan tugas sebagai Asesor. 2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 3. Keahlian adalah kemampuan seseorang untuk melakukan sesuatu yang sifatnya spesifik, fokus, dan dinamis yang membutuhkan waktu tertentu untuk mempelajarinya dan dapat dibuktikan. 4. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi. 5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 6. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan. . 7. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di j alan rel. 8. Buku Sertifikat adalah bukti kecakapan dan/ a tau Keahlian sumber daya manusia Perkeretaapian berupa buku. BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.