a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian bantuan pemerintah pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diperlukan pengaturan mengenai ruang lingkup, sasaran penerima bantuan pemerintah, dan mekanisme pelaksanaan bantuan yang terintegrasi dan berkesinambungan guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas program;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.