a. bahwa untuk meningkatkan mutu perpustakaan, mengembangkan budaya baca dan literasi masyarakat, serta untuk memajukan naskah kuno Nusantara, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana bantuan pengembangan program perpustakaan daerah;
b. bahwa Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah belum mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus sesuai dengan kebutuhan pengembangan program perpustakaan daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.