a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang terencana, terpadu, terukur, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan Menteri Agama dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, perlu pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional provinsi, Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota, dan Lembaga Amil Zakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.