a. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kebudayaan nasional, dan sebagai wahana pelestari kekayaan budaya bangsa, perpustakaan memiliki peran strategis dalam pengembangan sumber daya perpustakaan;
b. bahwa untuk mewujudkan keselarasan dan kesinambungan program dan kegiatan bidang perpustakaan diperlukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi program dan kegiatan bidang perpustakaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
c. bahwa untuk menyusun program dan kegiatan bidang perpustakaan lingkup pemerintahan daerah perlu disusun pedoman penyusunan program dan kegiatan bidang perpustakaan lingkup pemerintahan daerah tahun anggaran 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang 2019, No.1061 -2- Pedoman Penyusunan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan Lingkup Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.