a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan, namun sehubungan dengan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019/2020, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.