a. bahwa untuk mempermudah pelaksanaan sistem akuntabilitas instansi pemerintah di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dan untuk mengakomodir perubahannya yang bersifat dinamis, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pencabutan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman 2019, No. 1493 -2- Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.