a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat daya saing bangsa, mendukung pembangunan nasional, serta Perpustakaan Nasional yang mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat dengan melibatkan Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota;
b. bahwa untuk mengukur kinerja Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat, perlu dilakukan pengukuran indeks pembangunan literasi masyarakat secara nasional;
c. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pengukuran indeks pembangunan literasi masyarakat, perlu menyusun pedoman indeks pembangunan literasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.