a. bahwa untuk mendukung tertib arsip dan peningkatan pengelolaan arsip dinamis secara efektif dan efisien, perlu dilakukan pemberkasan dan penataan arsip dengan mengelompokan arsip dalam satu kesatuan informasi yang utuh berdasarkan klasifikasi arsip; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.