Mengingat bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam peraturan ketentuan kewajiban Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2O2l tentang penyelenggaraan Telekomunikasi, perlu menetapkan peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan pos dan Informatika tentang Pedoman Penetapan Kewajiban pembangunan dan/atau Penyediaan Jaringan Telekomunikasi; 1. 2. 4. 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun lggg tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3gg1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56); Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39g0); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O00 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1O8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, Telekomunikasi, dan penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 665g); 6 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2O23 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 0 1 / PER/ M. KOMINFO / 0 1 / 20 1 O tentang penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/201O tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 104 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 841); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2O2l terltang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 3o3)r
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.