a. bahwa ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat, perlu mengatur kembali tata laksana pemasukan dan Pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.