a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 424/Kpts/OT.210/7/2001 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 425/Kpts/OT.210/7/2001 telah ditetapkan Pedoman Budi Daya Ternak Ayam Pedaging Yang Baik, dan Pedoman Budi Daya Ternak Ayam Petelur Yang Baik; b. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu mengatur kembali Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur Yang Baik, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.