a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2014; b. bahwa sehubungan dengan adanya prognosa realisasi penerimaan Pajak Penghasilan dan perubahan rencana penerimaan serta perhitungan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 yang mengakibatkan perubahan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 dalam PMK 202/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan 2014, No.1945 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.