Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (41 Peraturan Menteri Keuangan Nomor lllIPMK.OTl2Ol2 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam melaksanakan peniiaian administrasi atas kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah, memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; bahwa dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah, dipandang perlu ditetapkan pedoman teknis pelaksanaan penilaian kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penilaian Kesiapan Unit Pengelola Obligasi Daerah Dalam Rangka Penerbitan Obligasi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa37); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3$; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2OlL tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIl Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52191;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.