a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SR.140/10/2009 telah ditetapkan Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian, dan untuk meningkatkan pelayanan serta kepastian dalam pemberian pendaftaran dan izin pestisida, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SR.140/10/2007 perlu ditinjau kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.