a. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas kinerja telah dilakukan evaluasi Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Sekretariat Jenderal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal; www.peraturan.go.id 2017, No.998 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.