a. bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2010 telah ditetapkan Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2010, perlu menetapkan komponen harga pokok penjualan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.