a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menyesuaikan perkembangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang pekerjaan sosial, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.