a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, telah ditetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.516 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.