a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Menteri menyelenggarakan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, serta menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara;
b. bahwa dalam rangka melakukan pengelolaan portofolio dan pengembangan infrastruktur pasar Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.572 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.