a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan membutuhkan Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagai wujud partisipasi masyarakat dan ujung tombak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan;
b. bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang diinisiasi dan dibina secara fungsional oleh Kementerian Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.