a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, diperlukan adanya pelimpahan tugas yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial kepada pemerintah daerah untuk melakukan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.