a. bahwa dalam rangka Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu melakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial;
b. bahwa untuk menyelenggarakan penataan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membuat perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial tahun 2015-2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.