a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya telah ditetapkan modal dasar sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (Ema ratus miliar rupiah);
b. bahwa dalam rangka pengembangall usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung' program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang properti, pembangunan pasar terpadu dan hunian serta ketahanan pangan, membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga:mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.