bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka untuk memulihkan suatu kerugian daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.