a. ba Paj da un Ka b. ba da Ka Ka Mengingat : 1. Pa Ind 2. Un Da Re Le 3. Un Un Ind Re 4. Un Um In Ne diu 16 Pe Pe 19 In Ne 5. Un Pa Ind Re de Pe ten Ne Ta BUPATI BONE PROVINSI SULAWESI SEL ERATURAN DAERAH KABUPA NOMOR 3 TAHUN 20 TENTANG AN ATAS PERATURAN DAERA OR 1 TAHUN 2011 TENTANG P ENGAN RAHMAT TUHAN YANG BUPATI BONE, ahwa untuk efektif dan efisienn ajak Daerah perlu diadakan pe an Pajak Bumi dan Banguna ntuk itu dipandang perlu m abupaten Bone Nomor 1 Tahun ahwa berdasarkan pertimban alam huruf a, perlu men abupaten Bone tentang Perub abupaten Bone Nomor 1 Tahun asal 18 ayat (6) Undang-Und donesia Tahun 1945; ndang–Undang Nomor 29 Tahu aerah-daerah Tingkat II di epublik Indonesia Tahun 1 embaran Negara Republik Indon ndang –Undang Nomor 8 Tahun ndang Hukum Acara Pidana donesia Tahun 1981 Nomor 76 epublik Indonesia Nomor 3209) ndang-Undang Nomor 6 Tah mum dan Tata Cara Perpajaka ndonesia Tahun 1983 Nomo egara Republik Indonesia Nom ubah beberapa kali terakhir d 6 Tahun 2009 tentang Pene engganti Undang-Undang Nom erubahan Keempat atas Unda 983 menjadi Undang-Undang ndonesia Tahun 2009 Nomo egara Republik Indonesia Nomo ndang-Undang Nomor 19 Tah ajak dengan Surat Paksa donesia Tahun 1997 Nomor 42 epublik Indonesia Nomor 3686 engan Undang-Undang Nomo erubahan atas Undang-Unda ntang Penagihan Pajak deng egara Republik Indonesia ambahan Lembaran Negara Rep LATAN ATEN BONE 14 AH KABUPATEN BONE PAJAK DAERAH G MAHA ESA nya pelaksanaan Pemungutan enyesuaian tarif Pajak Hiburan an Perdesaan dan Perkotaan, mengubah Peraturan Daerah n 2011 tentang Pajak Daerah; ngan sebagaimana dimaksud netapkan Peraturan Daerah bahan atas Peraturan Daerah n 2011 tentang Pajak Daerah; dang Dasar Negara Republik un 1959 tentang Pembentukan Sulawesi (Lembaran Negara 959 Nomor 74, Tambahan nesia Nomor 1822); n 1981 tentang Kitab Undang- (Lembaran Negara Republik 6,Tambahan Lembaran Negara ; hun 1983 tentang Ketentuan an (Lembaran Negara Republik or 49, Tambahan Lembaran mor 3262), sebagaimana telah engan Undang-Undang Nomor etapan Peraturan Pemerintah mor 5 Tahun 2008 tentang ang-Undang Nomor 6 Tahun ( Lembaran Negara Republik or 62, Tambahan Lembaran or 4999); hun 1997 tentang Penagihan (Lembaran Negara Republik 2, Tambahan Lembaran Negara 6), sebagaimana telah diubah or 19 Tahun 2000 tentang ang Nomor 19 Tahun 1997 gan Surat Paksa(Lembaran Tahun 2000 Nomor 129, publik Indonesia Nomor 3987); n n , h d h h k n a n - k a n k n h r h g n k n n k a h g 7 n , -2- 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.