a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu disusun norma, standar, prosedur dan kriteria bidang sosial; b. Bahwa arus globalisasi, yang ditandai dengan kemajuan ilmu dan teknologi serta perubahan sosial yang pesat di masyarakat telah mengakibatkan semakin bergesernya nilai-nilai ikatan keluarga yang berdampak terhadap masalah psikososial dan keutuhan keluarga; c. Bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 84/huk/2010 Tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1509 2 menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.