a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan anak yang berhadapan dengan hukum berhak atas upaya rehabilitasi sosial melalui Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;:
b. bahwa untuk menyelenggarakan rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diperlukan standar lembaga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.