bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusulan pemberian Gelar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.