a. bahwa lanjut usia berhak atas kesejahteraan, perawatan, dan perlindungan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam lembaga agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidupnya dengan wajar;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan lanjut usia telantar perlu diberikan asistensi sosial dari Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.