a. bahwa Pekerja Sosial Masyarakat sebagai salah satu sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. bahwa untuk meningkatkan peran Pekerja Sosial Masyarakat tersebut, perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Sosial Nomor 28/HUK/1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pekerja Sosial Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.