a. bahwa dalam rangka menjamin pengamanan keuangan negara serta disiplin dan tanggung jawab pegawai di lingkungan Kementerian Sosial akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara, baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian negara, diperlukan adanya pedoman penyelesaian secara komprehensif berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.