a. bahwa untuk mendorong kreativitas, riset, invensi dan inovasi serta tersedianya sumberdaya manusia di bidang iptek yang berkualitas tinggi, maka perlu diberikan tugas belajar kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kemauan serta memenuhi kriteria yang ditentukan untuk mengikuti Program Tugas Belajar Kementerian Riset dan Teknologi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03/M/PER/V/2011 tentang Program Pemberian Tugas Belajar Kementerian Riset dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.