a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kementerian Riset dan Teknologi secara profesional dan akuntabel diperlukan tenaga auditor yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi yang tinggi;
b. bahwa untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan tenaga auditor sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu adanya kode etik auditor sebagai landasan berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku auditor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Kode Etik Auditor di Kementerian Riset dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.