a. bahwa dalam rangka mendorong peran serta pejabat/pegawai dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran terhadap ketentuan good governance di Kementerian Riset dan Teknologi, perlu melakukan pengelolaan laporan pelanggaran yang terjadi di Kementerian Riset dan Teknologi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan Whistleblower System di Kementerian Riset dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.