bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 02/M/PER/VI/2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Rekomendasi Insentif Badan Usaha dan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/PER/III/2008 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Tim Pengkajian dan Penilaian Permohonan Insentif Badan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.