a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Riset dan Teknologi, perlu diatur mengenai sistem penilaian kinerja individu pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Sistem Penilaian Kinerja Individu Kementerian Riset dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.