a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan konsinyering di Kementerian Riset dan Teknologi yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, dipandang perlu menetapkan Pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Konsinyering di Kementerian Riset dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.