bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Kegiatan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Bantuan Teknis Penelitian dan Pengembangan Kepada Badan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.