a. bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Kementerian melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai misi dan tujuan organisasi;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, memerlukan pedoman sebagai acuan seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Penetapan Kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1037 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.