a. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan kearsipan, pelindungan arsip, penyelamatan arsip, serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, dan terpercaya di Kementerian Pekerjaan Umum, perlu menyelenggarakan arsip dinamis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyatakan pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip yang meliputi lembaga negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.