a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang tanggap terhadap perubahan iklim perlu pelaksanaan kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terpadu di dalam kegiatan pembangunan melalui 4 (empat) subbidang, yaitu subbidang sumber daya air, subbidang jalan dan jembatan, subbidang keciptakaryaan, dan subbidang penataan ruang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.