a. bahwa ketentuan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyatakan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis; b. bahwaPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a danhuruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.713 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.