a. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.