bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Oleh Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.